BERITABANJARMASIN.COM - Banyaknya lahan yang sudah dicetak untuk lahan pertanian dan perkebunan menjadi kendala di Kalsel. Ini lantaran beberapa lahan ditetapkan oleh pusat sebagai cagar alam maupun hutan lindung.
"Kami minta sinkronisasi dan koordinasi pemerintah dan kabupaten/kota dalam penetapan RTRWP Kalsel dan memperjuangkan ke pusat," papar Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, M Iqbal Yudiannor.
Menurut Iqbal lebih bagus penetapan kawasan hutan dan lain-lain itu diserahkan saja ke daerah karena daerah yang mengetahui persis posisi lahan ini bagus digunakan masyarakat untuk apa.
"Karena kalau peta satelit yang dipakai kementerian itu update, harusnya tau posisi itu masuk lahan permukiman atau kawasan yang dipergunakan masyarakat," paparnya.
Runtutan ideal terangnya, dari bawah yakni dari desa yang menentukan masuk ke kecamatan, kabupaten kemudian ke provinsi baru ke pusat.
Ia juga mempertanyakan apakah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi 2023--2043 mencakup segala hal dan nantinya apakah kementerian akan mengikuti daerah atau malah masih sebaliknya.
Karena kata dia, jika kawasan itu dianggap pusat sebagai hutan lindung maka anggaran yang digelontarkan pemerintah untuk membuka lahan pertanian itu menjadi sia-sia.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Nurul Fajar Desira mengatakan untuk usulan perubahan kawasan hutan itu berasal dari kepala daerah di kab/kota yang kemudian gubernur menyampaikan ke kementerian dan dilakukan pembahasan.
Pembahasan itu lanjut Fajar dilakukan berulang kali baru setelahnya keluar persetujuan berupa SK terhadap perubahan kawasan hutan tersebut.
"Itu salah satu bahan mengapa kita bisa melanjutkan pembahasan revisi RTRW ini, tanpa persetujuan itu tidak dapat dilaksanakan," terangnya.
Selain itu, kata Fajar pihaknya juga mengakomodir usulan terkait Galian C di kawasan Cempaka, Kota Banjarbaru.
"Itu bisa kita akomodir, karena sudah mengantongi rekomendasi atau persetujuan dari Kementerian ESDM," jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar