Masa Jabatan Kades Diusulkan 9 Tahun? DPRD Kalsel Beri Tanggapan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 27 Februari 2023

Masa Jabatan Kades Diusulkan 9 Tahun? DPRD Kalsel Beri Tanggapan

BERITABANJARMASIN.COM - Usulan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi sembilan tahun ditanggapi anggota DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad.

Sebelumnya usulan ini juga disentil massa unjuk rasa mahasiswa di DPRD Kalsel yang menyatakan menolak perpanjangan jabatan kades hingga sembilan tahun dan meminta pemprov dan dewan menindaklanjuti ke pemerintah pusat.

"Tidak perlu diperpanjang. Enam tahun cukup
agar roda kepemimpinan di desa juga berjalan serta inovasi dan kreativitas dapat terus dikembangkan," ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel tersebut (24/2/2023).

Selain jabatan yang cukup lama, kades memiliki periode menjabat yakni bisa mencalonkan diri hingga tiga kali dalam pemilihan. Berbeda halnya kata Hasan dengan jabatan presiden dan gubernur yang hanya dua periode. 

Hasan juga menanggapi perlunya Kades hingga pihak terkait lainnya di desa dibekali dengan sosialisasi Perda yakni Perda nomor 4/2016 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Menurutnya pembekalan ini penting diberikan khususnya dari DPRD Kalsel agar mereka mengetahui dan memahami tugas dan tanggungjawab di lingkungan dan masyarakat di desa. 

"Kami ingin mereka memahami persoalan di desa. Selain itu dapat menyampaikan kemasyarakat terkait penggunaan dana desa untuk apa saja," paparnya.

Ia juga menilai adanya dana desa tersebut, mereka jadi lebih terbuka karena adanya pengawasan dari semua pihak baik itu dari 
BPKP, BPK serta LSM yang turut memantau kegiatan pemerintah desa. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner