"Adanya aturan ini tentu diharapkan adalah pelayanan yang maksimal. Tak hanya ditingkat rumah sakit tetapi puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang juga dikoordinir pemerintah daerah," ujarnya usai melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021, di Desa Pakatellu, Kusan Tengah, Tanah Bumbu, Jumat (24/2) siang.
Dalam perda ini, tutur Paman Yani (sapaan akrab), sudah mengatur berbagai macam fasilitas dan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
"Ada pula tentang obat-obatan, alat kesehatan yang memadai bagi masyarakat agar pemberian layanan baik rumah sakit dan sebagainya bisa berjalan secara optimal sesuai perda tersebut," ucapnya.
Legislatif asal Dapil VI Tanah Bumbu dan Kotabaru ini berharap, setelah disosialisasikannya perda penyelenggaraan kesehatan, masyarakat mampu memahami secara mendalam. Agar setidaknya antara pemerintah dan warganya dapat mengetahui regulasi dan tata cara mendapat layanan.
"Aturan dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar untuk masyarakat yang ada di Kalsel. Semoga ini bisa menjadi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi mereka," harap politisi yang membidangi ekonomi dan keuangan di DPRD Kalsel.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin, Muhammad Aini, mengungkapkan, dengan adanya perda yang mengatur penyelenggaraan kesehatan. Secara hukum pihaknya sudah terlindungi atas aturan tersebut.
"Setiap regulasi yang dibuat kami dari Pemerintah Provinsi Kalsel terus mendukung untuk kemaslahatan masyarakat di banua ini," tuturnya.
Dilokasi yang sama, Kepala Desa Pakatellu, Hamaruddin, mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang diberikan. Bahkan, dirinya menyebut, informasi ini sangat bermanfaat.
"Dengan adanya perda ini diharapkan masyarakat mampu terlayani dengan baik apalagi penyelenggaraan kesehatan yang disosialisasikan sangat bermanfaat bagi kami," jelasnya. (rilis)
Posting Komentar