BERITABANJARMASIN.COM - Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023--2043 resmi dibentuk, Kamis (16/2/2023).
Ketua Pansus, Hasanuddin Murad menyampaikan raperda yang dibahas ini akan menggantikan Perda Nomor 9/2015 tentang RTRW Tahun 2015-2035.
"Kalau dulu hanya matra darat saja sekarang juga laut. Zonasi wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil di Kalsel dengan peta tata ruang dijadikan satu," paparnya.
Dengan adanya ketentuan revisi tersebut, maka paradigma terhadap tata ruang pun berubah termasuk visi dan misi dibuatnya RTRW itu.
Adapun terkait substansi, pihaknya belum bisa berbicara banyak dan menunggu keluarnya rekomendasi dari Kajian Lingkungan Hidup Srategis (KLHS).
"Saya nilai tidak masalah perubahan ini malah baik seperti pada pengendalian pemanfaatan ruang laut," jelasnya.
Terkait kajian kata Hasanuddin telah dilakukan sebelumnya tinggal beberapa hal lagi dilengkapi dan kemungkinan hasilnya akan keluar pada tanggal 20 Februari 2023 ini.
Diketahui amanat agar perairan pesisir dimasukkan dalam RTRWP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
(maya/sip)
Posting Komentar