Kondisi Kota Banjarmasin yang belum memiliki RDTR, Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin melakukan Studi Tiru mengenai Pengimplementasian RDTR, ke daerah yang sudah menjalankan hal tersebut dengan baik.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor memimpin langsung kegiatan Studi Tiru tersebut ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, dan diterima oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Mirza Anfansury, Kamis (02/02).
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan Kota Banjarmasin dapat segera meyusun RDTR agar dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat, khususnya para investor.
“Mudah-mudahan teman-teman dari Forum Penataan Ruang Kota Banjarmasin ini bisa mengimplementasikan pelaksanaan RDTR yang nanti dipelajari dari sini,” harapnya.
Untuk diketahui, RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan yang memiliki fungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan. (Diskominfotik - Bjm)
Posting Komentar