Perda Ramadhan Banjarmasin Hendak Direvisi, Dewan: Jangan Semuanya Diubah! | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 20 Februari 2023

Perda Ramadhan Banjarmasin Hendak Direvisi, Dewan: Jangan Semuanya Diubah!

BERITABANJARMASIN.COM - Revisi yang akan dilakukan pada Perda Ramadhan Kota Banjarmasin menuai tanggapan dari berbagai pihak. Tak terkecuali datang dari anggota legislatif Banjarmasin.

Anggota DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono memberi masukan agar perda tersebut bisa tetap dipertahankan. Ia mengatakan setiap perda pasti ada kelemahan dan harus segera diperbaiki. "Jangan hanya permintaan segelintir masyarakat saja lalu perda ini dirubah total," ujarnya.

Diketahui dalam Perda Nomor 4/2005 tentang larangan kegiatan bulan Ramadhan tak hanya mencabut Pasal 33 yang dianggap kontroversi namun juga mengubah judul menjadi Raperda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama. Usulan raperda ini telah disampaikan pemkot ke DPRD Kota Banjarmasin.

Menanggapi hal tersebut, Bambang meminta jika pun nanti dibentuk pansus dan dilakukan revisi maka ia menyarankan agar jangan diubah total. 

"Perda ini hanya berlaku sebulan saja, tidak masalah saya rasa dijalankan apalagi masyarakat Banjarmasin yang mayoritas muslim," ungkapnya.

Menurutnya keberadaan Perda Ramadhan ini bahkan dicontoh beberapa daerah di Indonesia seperti Aceh yang ingin mengetahui teknis untuk dapat menerapkan aturan serupa. "Aturan ini telah menjadi kearifan lokal Banjarmasin yang penduduknya mayoritas muslim," terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Ibnu Sina menanggapi Surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel untuk tetap menerapkan Perda Ramadhan.

Ibnu mengatakan sangat menghormati surat yang diberikan MUI kepada pihaknya. Namun menurutnya Perda Ramadhan menjadi bahan pertimbangan untuk direvisi, karena setiap tahun menjadi polemik di masyarakat. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner