BERITABANJARMASIN.COM - Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias menekankan pembentukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) hingga hingga di tingkat desa pada revisi Perda Narkotika.
Dimana dalam raperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika telah diusulkan Komisi I DPRD Kalsel dalam rapat paripurna.
"Revisi Perda Narkotika ini karena Perda yang lama masih belum mencangkup Permen 12/2019 dan Inpres 2020," paparnya (16/2/2023).
Dalam revisi ini juga banyak pasal-pasal yang akan ditambah menyesuaikan dangan aturan pemerintah tersebut. "Jadi hal-hal yang mencangkup di peraturan itu belum tercover dalam perda lama kita. Sehingga perlu direvisi," ujarnya.
Melalui revisi ini, Rachmah juga mengharapkan peraturan-peraturan lebih tinggi bisa diakomodir di Perda yang ada serta menjadi dasar hukum bagi pelaksana dilapangan.
"Contoh yang penting itu pembentukan P4GN hingga tingkat desa, di perda lama belum mencangkup sampai sana," cetusnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar mengatakan setuju Perda Narkotika tersebut dilakukan perubahan. "Secara substansi revisi Perda ini memuat anatara koordinasi yang sinergis agar tindakan yang dilakukan lebih efektif dan efisien," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar