BERITABANJARMASIN.COM - Pemprov Kalsel ajukan Raperda Perubahan
Rencana umum Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 2023--2043 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (15/2/2023).
Mewakili Gubernur, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mengemukakan revisi ini dilakukan karena sesuai aturan zonasi wilayah pesisir dimasukkan dalam RTRWP.
"Ini sesuai amanat dalam peraturan tata ruang yang baru dan pengganti UU terkait Cipta Kerja," ucapnya.
Kemudian didukung faktor internal dan eksternal seperti bantuan strategis, rencana program kegiatan, peta nasional regional termasuk pemerintah daerah. Selain itu juga didukung perubahan data dan perbaikan informasi peta dasar dan analisis yang mengharuskan Pemprov Kalsel melakukan perubahan.
"Kita harap semua tersusun dengan baik, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan kedepan dapat lebih bersinergi dengan kabupaten/kota," paparnya.
Selain itu, perubahan tata ruang ini kata Roy untuk mengakomodir Kalsel sebagai gerbang Ibu Kota Negara (IKN) khususnya di bidang peningkatan ekonomi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin menginginkan di dalam RTRW nantinya fasilitas umum milik Pemda di kab/kota dapat dikeluarkan dari kawasan hutan seperti sekolah dan perkantoran.
"Makanya kita berharap RTRW dibahas lebih rinci dan teliti oleh Pansus. Sehingga pembangunan di Kalsel tidak lagi masuk zona kawasan hutan," katanya. (maya/sip)
Posting Komentar