Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin, Tugiatno dan Matnor Ali Bersama Wakil Walikota Arifin Noor berfoto bersama usai melakukan penandatangan bersama empat Raperda menjadi Perda.
BERITABANJARMASIN.COM - Empat buah Raperda telah disetujui bersama DPRD dan Pemko setempat menjadi Perda. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Yamin meminta SKPD terkait dapat menjalankan aturan tersebut dengan baik dan maksimal.
Paripurna persetujuan bersama empat buah Raperda menjadi Perda tersebut dilaksanakan Kamis (16/3/23) yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Yamin, Matnor Ali dan Tugiatno serta dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor bersama SKPD Lingkup Pemko Banjarmasin.
Empat buah Perda tersebut yakni Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
"DPRD mengharapkan Perda ini nantinya dapat dijalankan SKPD terkait dengan baik dan maksimal di Kota Banjarmasin," ujarnya.
Yamin juga mendorong komisi di dewan bisa memaksimalkan pengawasan dan bersama Pemko mensosialisasikan Perda ini agar diketahui masyarakat.
Ia menilai hadirnya Perda Penanggulangan Kemiskinan dapat bermanfaat agar bantuan yang diterima bisa tepat sasaran. Tentu pendataan ini harus benar-benar dilakukan dengan valid yang melibatkan unsur RT, pihak kelurahan dan Dinas Sosial (Dinsos).
Kemudian adanya Perda tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ini kata Yamin mengatur jarak, radius atau zonasi, serta waktu tempuh bagi Damkar dalam menjalankan tugasnya.
Selanjutnya Perda Ekonomi Kreatif diharapkan mampu mengembangkan kreatifitas pelakunya untuk ikut memajukan sektor perekonomian di Kota Banjarmasin.
"Terkait Perda tentang Toleransi dimaksudkan agar mencegah perkembangan intoleransi dan terjadinya konflik serta menjaga persatuan di Banjarmasin," terangnya.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin
M Yamin bersama Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor saat penandatangan persetujuan
bersama penetapan Perda.
Sementara itu, Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor mengatakan dengan persetujuan bersama ini pihaknya mendorong agar produk hukum tersebut dapat secepatnya terlaksana di masyarakat.
Seperti Perda Toleransi kata Arifin sebagai dasar hukum agar terhindar dari chaos serta beda pendapat yang berdampak menimbulkan perpecahan di masyarakat Banjarmasin.
Untuk Perda Ekonomi Kreatif menurutnya perlu didukung dan dibuat program kerja yang nanti bisa dilakukan pemetaan mana saja yang perlu diperbaiki untuk menjawab tantangan atau hambatan dalam pengembangan ekonomi kreatif di Banjarmasin.
Kemudian terkait Perda Penanggulangan Kemiskinan ini penting kata Arifin sebagai kebijakan mengatur tata cara kerjasama dari semua pihak. "Sebab kemiskinan ekstrem di Banjarmasin masih tinggi," ucapnya.
Selanjutnya Perda tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
diharapkan Arifin dapat dijalankan dan jadi
tanggungjawab bersama antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat khususnya dalam pencegahan kebakaran sejak dini.
"Mudah-mudahan empat buah Perda ini dapat dijalankan sebaik mungkin oleh instansi terkait dan bermanfaat untuk warga Banjarmasin," tutupnya. (maya/Adv)
Posting Komentar