BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan dari 10 ribu lebih jumlah perusahaan di Kalsel, tenaga pengawas yang tersedia hanya 41 orang.
Jumlah tersebut sangat kurang hingga hari ini (20/3/2023), sebab idealnya satu pengawas hanya untuk 50 perusahaan. Sedangkan pengawas yang berjumlah 41 tersebut harusnya untuk dua ribuan perusahaan saja.
"Perusahaan di Kalsel sudah berjumlah 10 ribu lebih yang terdaftar di wajib lapor," paparnya.
Ia mengatakan kurangnya tenaga pengawas perusahaan itu karena anggaran baik itu operasional atau teknis minim, termasuk pada penyediaan mobil operasionalnya yang kurang memadai untuk menjangkau perusahaan-perusahaan yang ada di daerah.
"Olah karena itu, kami berharap anggaran untuk Balai Pengawasan Ketenagakerjaan bisa didukung DPRD dan segera terealisasi," jelasnya.
Selain itu, untuk pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah didata di Kalsel, kata Sayuti sebanyak 392 orang.
Menurutnya izin mempekerjakan TKA ini mekanismenya melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI sesuai Pemerintah (PP) Nomor 34/2021. Dimana tenaga kerja asing akan mengisi biodata atau cv yang disediakan melalui aplikasi online.
Setelah disetujui dan mereka mendapat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), maka selanjutnya baru melapor ke daerah dimana yang bersangkutan akan bekerja. (maya/sip)
Posting Komentar