BERITABANJARMASIN.COM - Isu dugaan perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) beredar di Pemkot Banjarmasin. Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman buka suara.
Ikhsan mengatakan dirinya sudah menerima laporan dan sekarang kedua oknum masih dalam proses pemeriksaan.
"Ya benar, kini kasusnya masih proses melengkapi berkas pemeriksaan internal dan eksternal," bebernya, Kamis (16/3/2023).
Ia menyebut jika terbukti melanggar disiplin apalagi asusila terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Hal senada juga disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto bahwa dirinya sangat menyayangkan kejadian itu.
Untuk itu pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para oknum. "Tentang bagaimana jalannya perselingkuhan masih didalami," ucapnya.
Sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN maka jika terbukti bersalah tentunya akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Sebab tambahnya, dugaan kasus perselingkuhan bisa dianggap tergolong berat. "Sehingga perlu ditindak tegas," katanya. (arum/maya)
Posting Komentar