BERITABANJARMASIN.COM - Jelang Ramadhan Satpol PP Banjarmasin gencar sosialisasikan Perda Ramadhan ke masyarakat.
Terutama jam operasional restoran dan rumah makan, yang sempat pro kontra pada Ramadhan lalu.
Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan masih mensosialisasikan perda yang sudah ada karena proses revisi masih berjalan. "Karena penggodokan revisi perda belum finish," katanya, Jumat (3/3/2023).
Ia menyampaikan sosialisasi tersebut bisa memberi pemahaman terhadap masyarakat, terhadap perda yang selama ini terus berjalan.
Baik itu dengan memberikan surat langsung maupun memasang spanduk. Agar tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui pelaksanaan perda Ramadhan yang sudah lama. "Ini harapan kita semua, agar pelaksanaan perda bisa berjalan semestinya," jelas ia.
Selain itu pihaknya juga menghimbau terhadap seluruh masyarakat untuk tidak memberi gepeng, dan anak jalanan (anjal) di perempatan jalan lampu merah.
Karena pihaknya sudah mensosialisasikan Perda Nomor 12 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandang dan Pengemis. "Jika ada yang memberi maka di denda maksimal Rp100 ribu," sebutnya.
Apalagi pada Ramadhan nantinya, diperkirakan akan banyak anjal dan gepeng yang mangkal di beberapa titik potensial. (arum/sip)
Posting Komentar