BERITABANJARMASIN.COM - Menanggapi isu perselingkuhan oknum ASN, Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor angkat bicara.
Menurut Arifin kasus tersebut saat ini diserahkan sepenuhnya ke Badan Kepagawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti. "Ini sepenuhnya ranah BKD dan bisa segera ditindak," cetusnya, Kamis (16/3/2023).
Sebab ujar Arifin penindakan perlu melalui proses yang sesuai aturan kepegawaian dari BKD. Kemudian dilanjutkan kepada pimpinan yakni Wali Kota Banjarmasin sebagai pemangku kebijakan. Jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi tegas bisa diberikan. "Kita tunggu saja proses dari BKD," imbuhnya.
Arifin juga menyampaikan agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk menjalankan aturan terutama terkait kedisiplinan pegawai.
Ia pun berharap kasus tersebut bisa mendapatkan solusi terbaik kedua belah pihak. Namun tetap tegas dalam penegakan aturan ASN.
Sebelumnya hangatnya isu perselingkuhan oknum ASN menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak. Dimana saat ini pemerintah kota tidak tinggal diam dan menindaklanjuti kasus tersebut. (arum/sip)
Posting Komentar