BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina buka suara terkait pengawasan penjualan minuman beralkohol (Minol) di Banjarmasin hingga hari ini (28/4/2023).
Menurut Ibnu aparat penegakan hukum melalui Satpol PP Banjarmasin sudah melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi tidak ada namanya pembiaran, Satpol PP sudah melakukan razia khususnya di Ramadhan tadi sebagai bentuk pengawasan," ujarnya.
Adapun kata Ibnu terkait izin yang mereka miliki untuk berjualan bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).
Sebab, para pelaku usaha langsung melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang memiliki jangka waktu selama dua tahun.
"Mereka memiliki izin secara online dan pemkot tidak memiliki wewenang untuk melarang atau mencabut aturan itu," jelas Ibnu.
Sehingga ketika para pelaku usaha tersebut memiliki izin kata Ibnu pihaknya hanya memiliki wewenang mengawasi. Tetapi begitu diluar jam berjualan misalnya melanggar maka bisa diambil tindakan oleh Satpol PP. "Penegakan kita di luar jam tayang mereka," katanya. (maya/sip)
Posting Komentar