BERITABANJARMASIN.COM - Pasca cuti lebaran 1444 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Banjarmasin diminta wajib hadir menjalankan tugas mulai besok (26/4/2023).
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur panjang yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Kami minta seluruh SKPD untuk memantau kehadiran ASN kemudian melaporkan," tegasnya, Selasa (25/4/2023).
Jika ada ASN "nakal" dengan sengaja tidak berhadir maka segera di berikan Surat Peringatan (SP) 1 dari SKPD bersangkutan.
Agar kedisiplinan dan kesadaran ASN akan tugasnya melayani masyarakat bisa tetap berjalan sesuai aturan. Beda hal, ujar wali kota dua periode itu, jika mengajukan cuti biasa yang digabung pada cuti lebaran, maka tidak diwajibkan berhadir.
"Karena ASN diperbolehkan mengambil cuti biasa pada saat cuti lebaran sehingga tahun ini agak longgar," jelas ia.
Hal tersebut menyusul adanya kebijakan cepat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kendati demikian lanjutnya kepala SKPD tetap harus memanage maksimum 30 persen untuk pelayanan publik dari ASN mengambil cuti yang berbarengan dengan cuti lebaran. "Ya itu berarti sesuatu keringanan dan kemudahan yang diberikan pemerintah pusat," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa dihari pertama kembalinya ASN bertugas, pihaknya akan melakukan pengecekan setiap SKPD. (arum/sip)
Posting Komentar