BERITABANJARMASIN.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dihimbau agar mengeluarkan zakat profesinya.
Menurut Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina penyerahan zakat dan lainnya melalui Badan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan gerakan nasional untuk berzakat yang terus diterapkan setiap tahunnya.
"Beberapa waktu lalu, Pemko Banjarmasin sudah dikeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN untuk membayarkan zakat, infaq dan sedekah ke Baznas. Termasuk zakat profesi," ucap Ibnu Sina usai membuka Layanan Pembayaran Zakat Kepala Daerah, Pimpinan SKPD dan lainnya di Aula Kayuh Baimbai, Senin (10/4/2023).
Berdasarkan ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) lanjut Ibnu, pembayaran zakat profesi merupakan potongan 2,5 persen dari penghasilan yang didapat oleh para ASN.
Jika zakat profesi dibayarkan oleh seluruh ASN yang terdata ada sekitar tujuh ribu lebih itu. Tentu nominal zakat yang dikumpulkan akan besar untuk dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjarmasin.
"Diharapkan banyak manfaat yang diberikan melalui pengumpulan zakat profesi yang akan disalurkan," kata Ibnu.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Banjarmasin, Riduan Masykur mengatakan untuk pengumpulan zakat dari seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin ditargetkan dikisaran Rp. 9 miliar sampai Rp. 12 miliar.
"Target itu menurut hitungan dari BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah)," tuturnya.
Besarnya target pengumpulan zakat tersebut, pihaknya pun berupaya mengoptimalkan pengelolaan zakat yang diperoleh untuk pemanfaatannya agar semakin banyak yang menerima.
Adapun hingga saat ini, pengumpulan zakat yang dibayarkan oleh para ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin baru 5 persen. (Diskominfotik - Bjm)
Posting Komentar