BERITABANJARMASIN.COM - Wacana revitalisasi Pasar Batuah kembali mencuat. Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan saat ini masih mencoba langkah konkret pengamanan aset.
Sebelumnya gugatan warga Pasar Batuah terhadap revitalisasi ditolak. Baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) di Jakarta.
"Kami juga tak menampik di situ juga memunculkan masalah sosial. Makanya diformulasikan dulu bagaimana penanganannya," jelas dia, Sabtu (29/4/2023).
Untuk itu, lanjutnya, Disperdagin Banjarmasin telah melakukan konsultasi terkait penanganan tersebut beberapa bulan terakhir.
Diakuinya selama ini pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif pada warga pasar. Namun memang berakhir dilema. Warga bersedia menerima rencana strategis tersebut, namun harus ada ganti rugi.
"Dalam diskusi itu pasti muncul terus. Ganti rugi, tali asih. Sementara berbicara legalitas itu mentok karena lahan milik pemkot," cetusnya.
Padahal sebelumnya pemkot telah menawarkan beberapa kompensasi terhadap warga dalam menunjang terlaksananya revitalisasi yang telah lama direncanakan.(arum/sip)
Posting Komentar