BERITABANJARMASIN.COM - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin imbau perusahaan berikam Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
Kepala Diskopumker Banjarmasin, Isha Anshari menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan agar memenuhi hak karyawannya berupa THR.
"Paling lambat H-9 lah THR harus dibayar, agar bisa memenuhi kebutuhan karyawan saat hari raya," jelasnya, Rabu (5/4/2023).
Bahkan kata ia pihaknya sudah membuat pos aduan berkenaan dengan pembayaran THR, di halaman kantor Diskopumker di jalan Pramuka, Komplek Semanda 1.
Setiap aduan yang masuk lanjut Isa akan langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya. Yakni dengan melakukan pemanggilan pihak perusahaan. "Apalagi sudah ada edaran Gubernur Kalsel, jadi harus diperhatikan," cetusnya.
Ia juga menekankan, agar pihak perusahaan tidak perlu menunggu tenggat waktu yang ditetapkan untuk membayarkan THR jika sudah djpersiapkan sebelumnya.
Lantas, bagaimana jika ada perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR?
Terkait hal itu, Ia menerangkan ada sanksi yang disiapkan. Namun sebelum itu, ada beberapa tahapan yang dilakukan. Salah satunya berupa teguran. "Alhamdulillah tahun kemarin tidak ada aduan masuk," imbuhnya.
Adapun besaran THR untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. (arum/sip)
Posting Komentar