BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Banjarmasin memberikan apresiasi penyelesaian aset eks Mitra Plaza yang kini resmi menjadi milik pemkot. Penyerahan aset bangunan gedung Mitra Plaza, dari pemilik semula yaitu PT KIM ke Pemkot Banjarmasin.
"DPRD sangat mendukung sejak awal pengembalian aset ini ke pemkot, semoga diikuti aset lainnya," ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.
Ia berharap terhadap aset lainnya juga dapat dilakukan perjanjian (berita acara) untuk penyerahan atau pengembalian aset ke Pemkot Banjarmasin guna memperjelas status hukum aset atau kepastian hukumnya hingga hari ini (6/4/2023).
Adapun terkait Mitra Plaza, Matnor menyampaikan setelah penyerahan aset bangunan ke pemkot dikerjasamakan kembali dengan PT KIM untuk jangka waktu 30 tahun.
Dalam kurun waktu tesebut, PT KIM wajib membayarkan atau berkontribusi sebesar Rp300 juta pertahunnya. Selain itu, pemkot juga mendapat 3-7 persen dari keuntungan pertahun.
Menurut Matnor kawasan gedung Mitra Plaza hingga parkiran sampai kesiring termasuk area bermain luasnya kurang lebih 500 m2.
Lanjutnya, dalam kerjasama pemanfaatan (KSP) aset antara PT KIM bersama pemkot lanjutnya akan dilakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali.
Evaluasi itu terangnya bisa saja menambah kontribusi yang disetorkan PT KIM menjadi Rp350 juta atau bahan Rp400 juta jika indeks ekonomi di Banjarmasin meningkat.
Selanjutnya, dengan selesainya permasalahan aset itu, maka rencana Mall Pelayanan Publik (MPP) di kawasan eks Mitra Plaza akan segera direalisasikan.
"Supaya kawasan eks Mitra Plaza dapat hidup kembali yang kemudian dapat meningkatkan sektor ekonomi di Banjarmasin," jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar