Pemerintah Pusat Larang Bisnis Thrifting, Pemkot Banjarmasin Pilih Edukasi Dulu | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 04 April 2023

Pemerintah Pusat Larang Bisnis Thrifting, Pemkot Banjarmasin Pilih Edukasi Dulu

BERITABANJARMASIN.COM - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diaperdagin) Kota Banjarmasin mengaku belum ada instruksi khusus setelah pemerintah pusat melarang usaha thrifting oleh pelaku usaha. 

Disampaikan Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichroom Muftezar hingga saat ini pihaknya juga belum mendapatkan instruksi untuk memusnahkan barang thrift. "Memang ada action dari pemerintah pusat, di kami belum," ujarnya, Selasa (3/4/2023).

Namun pihaknya kata Tezar sudah melakukan kordinasi kepada pelaku usaha thrift atau penjualan barang impor bekas tersebut.

Sehingga pihaknya bisa memberikan pemahaman akan pemberlakuan larangan dari pemerintah pusat terkait usaha thrift. "Tentunya kami sosialisasikan dan edukasi terhadap pelaku usaha itu," ucapnya.

Agar lanjutnya tidak terjadi kesalahpahaman dengan pelaku usaha thrift yang saat ini menjamur di Banjarmasin.

Bahkan barang thrift seperti jaket, switer dan pakaian import bekas lainnya tengah digandrungi oleh semua kalangan.
"Mudah - mudahan bisa kita sikapi dengan baik," katanya.

Sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM turut menggalakkan kampanye larangan thrifting melalui akun Instagram resmi mereka @kemenkopukm.

Kemenkop menuliskan pakaian bekas impor telah diatur dalam Permendag No 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Karena dinilai thrifting pakaian bekas impor ternyata juga merugikan produsen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tekstil, karena 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner