BERITABANJARMASIN.COM - Komisioner KPU Kalsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Edy Ariansyah mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 6/2023 baik dapil maupun kursi untuk DPRD Kalsel di pemilu 2024 tidak ada perubahan.
"Kursi DPRD Kalsel yang diperebutkan untuk Pemilu 2024 tetap sama dengan tahun 2019 yakni 55 kursi," ujarnya saat sosialisasi dan evaluasi Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024, Minggu (2/4/2023) sore.
Sebelumnya kata Edy, KPU Kalsel mengusulkan perubahan untuk urutan nomor Dapil dan jumlah kursi kepada KPU RI namun tidak diakomodir.
Dimana Banjarbaru sebagai ibukota provinsi diusul menjadi Dapil 1 bersama Kabupaten Tanah Laut menggantikan Banjarmasin.
Kemudian, Banjarmasin karena jumlah penduduknya lebih banyak diusulkan dari 8 jadi 9 kursi. Lalu Kabupaten Banjar dari 9 jadi 8 kursi.
Karena usulan tak diakomodir, maka KPU Kalsel menjalankan kewenangan KPU Pusat sesuai ketentuan Pasal 188 ayat (2) huruf c UU Nomor 7/2017.
Dimanan berdasarkan DAK 2, kata Edy, jumlah Penduduk di Kalsel sebanyak 4.141.533 jiwa. Dengan angka tersebut maka Kalsel berada pada jumlah penduduk antara 3 sampai dengan 5 juta jiwa.
"Mengacu pada pasal itu, jumlah kursi DPRD provinsi dengan jumlah penduduk 3-5 juta jiwa memperoleh alokasi 55 kursi," terangnya.
Adapun Alokasi sebanyak 55 kursi itu
tersebar di 7 (tujuh) Daerah Pemilihan,
yaitu Dapil Kalsel 1 Kota Banjarmasin
sebanyak 8 kursi; Dapil Kalsel 2 Kab Banjar
sebanyak 9 kursi; Dapil Kalsel 3 Kab Barito Kuala sebanyak 4 kursi; Dapil Kalsel 4 terdiri dari Kab Tapin, Kab HSS, Kab HST sebanyak 9 kursi; Dapil Kalsel 5 terdiri dari HSU, Kab Tabalong, Kab Balangan sebanyak 9 kursi; Dapil Kalsel 6 terdiri dari Kab Tanbu dan Kotabaru sebanyak 8 kursi; Kemudian Dapil Kalsel 7 terdiri dari Kab Tala dan Banjarbaru sebanyak 8 kursi. (maya/sip)
Posting Komentar