BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel menyampaikan usulan Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (5/4/2023).
Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan sesuai mekanisme Pokir
disampaikan seminggu sebelum Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).
"Jadi sesuai ketentuan, DPRD bisa menyampaikan Pokir. Ada seribu lebih usulan untuk tahun 2024," ujarnya.
Roy mengatakan Pokir ini baru sebatas usulan dan akan dilakukan pembahasan sesuai RPJMD, Renja SKPD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kemudian Pokir DPRD wajib di inputkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan dibahas dalam Musrenbang.
"Jika memang sesuai mekanisme dan anggaran tersedia dan sejalan dengan visi misi kepala daerah, Inshaallah diakomodir," paparnya.
Terkait usulan Pokir ini kata Roy juga berkaitan dengan kewenangan. Jika wewenang pusat maka pemprov akan meneruskan ke Kementerian. Jika ke kabupaten akan diteruskan ke kabupaten.
"Jika itu di tingkat desa maka diusulkan ke alokasi dana desa kalau tidak bisa dipenuhi di APBD," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengungkapkan Pokir ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada wakil rakyat di Dapil masing-masing.
"Yang kami usulkan ini adalah program yang dibuat dari hasil reses di lapangan," jelasnya.
Dalam Pokir ini nantinya kata Supian, bisa diterima bisa tidak dan disesuaikan dengan kewenangan baik pemerintah pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota. (maya/sip)
Posting Komentar