BERITABANJARMASIN.COM - Jelang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, ASN Pemkot Banjarmasin dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan bahwa larangan tersebut sudah dilakukan setiap tahun.
Meskipun tidak ada Surat Edaran (SE) Wali Kota secara resmi terkait larangan menggunakan kendaraan dinas untuk Mudik Lebaran tahun 2023. "Tidak disarankan, untuk menggunakan mobil dinas," tegasnya, Sabtu (15/4/2023).
Ibnu menyampaikan jika ASN mengalami kesulitan atau khawatir memarkir mobil dinas saat ditinggal mudik. Ia menyarankan untuk diparkir di Balai Kota agar aman.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menegaskan tetap berkomitmen dengan SE tahun lalu mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. "Tidak ada SE baru, tapi tetap berkomitmen dengan SE 2022 lalu," sebutnya.
Sebab kata ia ASN atau PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas milik negara untuk keperluan pribadi. Sebab, kendaraan dinas diperuntukkan hanya untuk kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja.
Larangan itu tentunya sudah tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. "Jadi jangan gunakan kendaraan dinas untuk kepentingan sendiri walaupun untuk mudik," tegasnya. (arum/sip)
Posting Komentar