BERITABANJARMASIN.COM - Menanggapi laporan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol (minol), Disbudporapar Kota Banjarmasin angkat bicara.
Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Kota Banjarmasin, Fitriah mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran minol melalui rekomendasi. Tempat-tempat yang tidak dibolehkan harus diawasi. "Jadi memang perlu pengawasan ketat peredaran minol di Banjarmasin," ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Terlebih sebelumnya pihaknya menerima laporan masyarakat saat ini peredaran minol mulai menyebar ke anak dibawah umur. Hal itu menjadi atensi pemkot dalam meningkatkan pengawasan, agar tidak berdampak negati bagi masyarakat. "Kami merencanakan membentuk tim satgas pengawasan agar lebih intensif," imbuhnya.
Dalam pembentukan tim satgas tersebut ujar Fitriah tak hanya melibatkan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) juga Organisasi Masyarakat (Ormas) agar lebih spesifikasi.
Agar penyalahgunaan izin penjualan minol tidak terus terjadi khususnya untuk kafe dan kedai-kedai miras di pinggir jalan. Sebab, penjualan minol yang mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS) hanya diperbolehkan untuk golongan A dengan kadar paling rendah yaitu di bawah lima persen. "Jadi hanya memberikan rekomendasi izin untuk fasilitas hotel, kalau diluar itu harus membuat izin yang tadinya kafe jadi bar," jelas ia.
Namun tetap akan ada peninjauan dari tim verifikasi, untuk memastikan kelayakan tempatnya.
Jika kafe dan kedai belum mampu menaikan kelas atau memiliki izin, pemerintah bisa saja menyetop penjualan minol.
"Jadi selama mereka tidak naik kelas tidak ada izin maka harus ditindak tegas agar tidak beredar lagi minuman itu," akhirnya. (arum/sip)
Posting Komentar