BERITABANJARMASIN.COM - Kesetaraan pendidikan bagi seluruh warga, Pemerintah Kota Banjarmasin terus upayakan pemberian hak yang sama bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, anak berkebutuhan khusus (ABK) bisa memenuhi pendidikan di sekolah umum. Landasan tersebut semakin menguatkan upaya pemkot memberikan hak yang sama bagi anak - anak berkebutuhan khusus tanpa pegecualian.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi memaparkan bahwa penerimaan murid baru ABK harus melewati beberapa tahapan asesmen dan psikologi yang telah ditentukan ditiap sekolah. "Misalnya apakah bisa membaur dengan anak lainnya, sesuai hasil asesmen itu," terangnya, Jumat (19/5/2023).
Nuryadi juga menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan sekolah-sekolah inklusi di lima kecamatan. Baik di jenjang SD ataupun SMP. Untuk jenjang SMP, ada di SMPN 14, SMPN 4, SMPN 10 dan lainnya.
Adapun untuk penjaringan, sekali lagi menurutnya diserahkan ke masing-masing sekolah. "Sebenarnya, yang paling penting dari hasil asesmen itu anak yang bersangkutan bisa bersosialisasi dengan rekan-rekannya," jelas ia.
Jika dari hasil asesmen tidak memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan, maka anak tersebut akan direkomendasikan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) di bawah naungan Pemprov Kalsel. (arum/maya)
Posting Komentar