BERITABANJARMASIN.COM - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023 dilakukan uji publik oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin.
Tiga Raperda itu tentang Ketenagakerjaan, kemudian Perubahan Atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 12/2016 tentang Penyelenggara Kegiatan Usaha Hiburan dan Rekreasi serta Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Darma Sri Handayani menyampaikan langkah ini dilakukan untuk penyempurnaan di dalam isi raperda hingga hari ini (12/5/2023). Raperda ini yang nantinya menjadi payung hukum dan harus ditaati masyarakat.
Dalam uji publik tersebut menghadirkan pihak perguruan tinggi yakni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). "Dari sini kita dapat menerima saran dan masukan guna memperkaya isi tiga buah raperda," paparnya.
Sementara itu, Tim Pengkaji Dosen ULM Fakultas Hukum, Ahmad Fikri Hadin menyampaikan uji publik yang digelar ini penting untuk menghasilkan Perda yang berkualitas dan mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
"Perda dilakuka kajian secara normatif dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman," terangnya.
Ia juga mengharapkan agar perda yang dibuat dapat dijalankan maksimal oleh pemkot dan DPRD Banjarmasin sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi perkembangan dan kemajuan daerah. (maya)
Posting Komentar