BERITABANJARMASIN.COM - KPU Kalsel mengumumkan hanya 3 nama dari 9 nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kalsel yang memenuhi persyaratan (MS) berkas administrasi dan sisanya harus melakukan perbaikan.
Itu artinya ada 6 calon DPD yang harus melakukan perbaikan berkas administrasi yaitu
Antung Fatmawati, Muhammad Hidayattollah,
Gusti Farid Hasan Aman, M Yamin, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dan Sayid Umar Al-Idrus.
Sedangkan tiga nama yang dinyatakan MS yaitu
Nanik Hayati, Habib Hamid Abdullah dan Habib Zakaria Bahasyim.
Bagi yang belum memenuhi persyaratan (BMS), KPU Kalsel memberi waktu untuk para calon melakukan perbaikan dan pengajuan berkas ke KPU selama 14 hari atau sesuai jadwal dari tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina mengatakan para calon DPD ini terkendala nomor induk kependudukan (NIK) sehingga dinyatakan BMS.
"Awalnya NIK ini tidak ada di Silon sekarang ada, sehingga para calon harus mengisi data tersebut terlebih dulu," jelasnya.
Ia pun berharap seluruh tahapan dan komunikasi dengan para calon DPD hingga akhir tahapan berjalan lancar dan semua bisa memenuhi persyaratan. (maya/sip)
Posting Komentar