BERITABANJARMASIN.COM - Aturan penempatan reklame di Kota Banjarmasin akan diatur dalam Raperda Penyelenggaraan Reklame yang sedang digodok hingga Rabu (14/6/2023).
Ketua panitia khusus (pansus) Raperda Penyelenggaraan Reklame, Isnaini menyampaikan pembahasan berlanjut ke spesifikasi bangunan yang dipasang reklame. "Ini perlu dipertegas di perda agar lokasi reklame aman," ujarnya.
Menurutnya diperlukan kajian pihak berkompeten untuk hal tersebut. Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadyah mengatakan
zonasi reklame masih diatur mana yang boleh.
Termasuk memberikan rekomendasi teknis terkait bangunan. Apakah reklame boleh dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) serta di Ruang Terbuka Hijau (RTH). (maya/sip)
Posting Komentar