BERITABANJARMASIN.COM - Sebanyak 766 orang dari 18 partai politik (Parpol) dinyatakan belum memenuni persyaratan (BMS) administrasi bakal calon anggota DPRD Kalsel.
"Untuk yang memenuhi syarat (MS) ada 84 bacaleg dari 850 bacaleg yang mendaftar ke KPU Kalsel," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina usai penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan bacalon anggota DPRD Provinsi Kalsel seluruh Parpol peserta pemilu tahun 2024, Sabtu (24/6/2023) di Aula Kantor KPU Kalsel.
Masih banyaknya angka BMS ini menurutnya hal biasa karena pihak KPU memberikan waktu untuk proses pengajuan perbaikan dari 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
Lanjutnya, dalam penyerahan berita acara ini pihaknya juga memberikan penjelasan kepada Parpol dimana saja administrasi yang perlu diperbaiki.
"Ada ketidakjelasan saat penyampaian administrasi di awal, jadi yang meragukan operator kami anggap BMS, karena masih ada waktu perbaikan" paparnya.
Berita acara hasil verifikasi administrasi ini terangnya diberikan kepada semua Parpol beserta lampirannya dan keterangan bacaleg di tiap partai.
Sementara itu, verifikasi administrasi perbaikan dilakukan KPU Kalsel pada 10 Juli hingga 31 Juli 2023, kemudian dilanjutkan penyusunan daftar calon sementara pada bulan Agustus.
Dalam penyusunan calon sementara itu akan diinformasikan ke masyarakat dan nantinya kata ia ada proses tanggapan dari masyarakat. "Disini nanti akan ada penetapan daftar calon tetap," jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar