BERITABANJARMASIN.COM - Pansus Bangunan Gedung DPRD Banjarmasin menggelar pembahasan dengan instansi terkait di ruang paripurna dewan setempat, Selasa (13/6/2023).
Ketua Pansus Raperda dimaksud, Suyato mengungkapkan pembahasan ini baru awal dan dibahas pada pasal 1 hingga 12 yang menyelaraskan dengan aturan baku dari Perpres.
"Ini produk baru, jadi harus detail membahas pasal per pasal agar sesuai dengan kondisi saat ini dan memudahkan masyarakat," paparnya.
Menurut Awi sapaan akrabnya, dalam rapeda Bangunan Gedung ini ada kurang lebih 160 pasal yang akan dibahas dan didiskusikan dengan SKPD lingkup Pemkot Banjarmasin.
Salah satunya lanjut ia mengenai klasifikasi bangunan untuk menentukan ketinggian gedung. Disamping itu bagaimana dalam penyususan raperda ini mengatur dan menjadi solusi dalam hal proses layanan pengurusan izin bangunan. "Insya Allah sebelum akhir tahun ini, raperda Bangunan Gedung selesai," jelasnya.
Diketahui raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang diusulkan sejak satu 2021. Sebelumnya raperda yang akan dibahas ini berjudul Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun menyesuaikan dengan aturan diatasnya maka berganti judul menjadi Bangunan Gedung. (maya/sip)
Posting Komentar