BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sinergi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota setempat hingga hari ini (23/6/2023).
Disampaikan Ibnu Perda RPPLH akan berlaku selama 30 tahun dan dapat dievaluasi setiap lima tahun sekali. Perda ini juga memuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang harus terpadu dengan RPJMD termasuk dokumen perencanaan lain. "Perda ini sebagai pedoman dalam mengelola lingkungan hidup," jelasnya.
Lanjut Ibnu, perda ini juga sinergi dengan RTRW terutama pada peruntukkan lahan. Misalnya kata ia saat pemerintah membuka lahan hijau menjadi kawasan kuning (area ekonomi) yang dampaknya akan sangat luar biasa. "Perda ini menjadi payung hukumnya dalam melakukan hal tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali menyampaikan tentang implementasi perda di masyarakat. Dimana kata Matnor perda ini akan mengatur kelola lingkungan hidup khususnya yang berhubungan dengan ruang terbuka hijau (RTH).
"Termasuk tempat dan penanaman pohon juga diatur didalam perda ini dan hal lain terkait lingkungan hidup dalam konteks yang lebih luas," paparnya.
Sebelumnya DPRD Banjarmasin telah menetapkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi Perda dalam rapat paripurna bersama pimpinan DPRD yaitu M Yamin, Matnor Ali dan Tugiatno. (maya/sip)
Posting Komentar