Raperda RPPLH Kota Banjarmasin Ditetapkan Menjadi Perda | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 26 Juni 2023

Raperda RPPLH Kota Banjarmasin Ditetapkan Menjadi Perda

BERITABANJARMASIN.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Banjarmasin ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II perihal Persetujuan Bersama Penetapan Perda Kota Banjarmasin tentang RPPLH di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Rabu (21/6/2023) tadi.

Perda RPPLH ditetapkan oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bersama pimpinan DPRD yaitu M Yamin, Matnor Ali dan Tugiatno.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan perda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) sinergi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota setempat.

Dimana kata Ibnu Perda RPPLH akan berlaku selama 30 tahun dan dapat dievaluasi setiap 5 tahun sekali. Perda ini juga memuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang harus terpadu dengan RPJMD termasuk dokumen perencanaan lain.

"Perda ini sebagai pedoman dalam mengelola lingkungan hidup," jelasnya.

Lanjut Ibnu, Perda ini juga sinergi dengan RTRW terutama pada peruntukkan lahan. Misalnya kata ia saat pemerintah membuka lahan hijau menjadi kawasan kuning (area ekonomi) yang dampaknya akan sangat luar biasa. "Perda ini menjadi payung hukumnya dalam melakukan hal tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali menyampaikan tentang implementasi perda di masyarakat.

Dimana kata Matnor perda ini akan mengatur kelola lingkungan hidup khususnya yang berhubungan dengan ruang terbuka hijau (RTH). 

"Termasuk tempat dan penanaman pohon juga diatur didalam perda ini dan hal lain terkait lingkungan hidup dalam konteks yang lebih luas," paparnya. 

Dalam agenda Paripurna tersebut juga digelar 
Rapat Paripurna Tingkat I perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin Tahun
Anggaran 2022 dan Rapat Paripurna Tingkat I perihal Penyampaian Rancangan Peraturan
Daerah Usul Prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Transportasi. (maya/adv)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner