BERITABANJARMASIN.COM - Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda Nomor 16 /2014 tentang Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Banjarmasin kembali melanjutkan pembahasan, Kamis (8/6/2023).
"Memang tantangan dari pembuatan Perda ini bagaimana agar benar-benar bisa menjadi payung hukum penyelenggaraan reklame di Banjarmasin," papar Ketua Pansus Raperda dimaksud, Isnaini usai rapat dengan dinas terkait.
Dengan julukan Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa, maka kata Isnaini tentunya reklame menjadi sebuah pilar yang dapat berkontribusi untuk PAD.
Isnaini mengemukakan untuk pelaksanaan iklan, daerah lain juga sudah membuat aturan serupa bahkan lebih modern misalnya menggunakan videotron sebagai media promosi.
Melalui Perda yang digodok ini pula, Isnaini menginginkan disamping dapat menghasilkan PAD juga bagaimana hubungan Pemkot dengan dunia usaha berjalan dengan baik dan saling menguntungkan.
Raperda ini lanjutnya, juga akan mengatur secara jelas dan rinci nantinya dimana saja titik-titik yang akan diperbolehkan untuk dipasang reklame.
"Sehingga tidak mengotori dan membuat wajah kota menjadi kurang bagus," jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar