2024, Banjarmasin Wajib Miliki Perda Baru, Pajak dan Retribusi Bakal Disesuaikan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 26 Juli 2023

2024, Banjarmasin Wajib Miliki Perda Baru, Pajak dan Retribusi Bakal Disesuaikan

BERITABANJARMASIN.COM - Pada 2024 mendatang Banjarmasin diwajibkan memiliki perda baru mengenai pajak dan retribusi daerah.

Disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo hal ini sesuai UU dan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/ 2023 yang mengatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana sebelum antara penarikan retribusi dengan pajak daerah dipisah namun dengan adanya aturan baru dari pemerintah pusat, makan dilakukan penggabungan retribusi dan pajak daerah. 

"Jadi tahun depan, Banjarmasin sudah harus memiliki perda baru. Objek pajak dan retribusi akan disesuaikan," ujarnya (24/7/2023).

Penyesuaian ini kata Edy dilakukan pada potensi objek pajak lain untuk meningkatkan pendapatan, karena nantinya akan ada objek pajak yang dihapus sehingga akan terjadi penurunan pada pendapatan Kota Banjarmasin. 

Diantaranya kata Edy yang dilakukan penyesuaian pada pajak parkir yang naik menjadi 10 persen kemudian untuk pajak yang dihapus contohnya pada pajak rumah kos. Sementara itu untuk pajak di tempat hiburan dan rumah makan tetap tidak ada perubahan.

Kemudian untuk retribusi contohnya pada alat pemadam kebakaran (Apar) yang saat ini dikenakan untuk perhotelan saja kemungkinan dilakukan perluasan untuk perkantoran dan rumah makan. "Potensi itu masih ada tinggal bagaimana di SKPD," katanya.

Pihaknya lanjut Edy akan segera mengirimkan surat kepada DPRD Banjarmasin guna mengajukan raperda pajak dan retribusi daerah untuk segera dilakukan pembahasan melalui paripurna tingkat I untuk membentuk panitia khusus (pansus).

"Akhir Juli nanti paling lambat kami akan bersurat agar raperda pajak daerah dan retribusi daerah segera dibahas," ucapnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner