BERITABANJARMASIN.COM - Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah mengatakan tarif sewa yang diberlakukan untuk kawasan Kuliner Baiman sudah sesuai peraturan daerah (perda).
"Mereka mengeluhkan tarif sewa lapak atau kios dan meminta keringanan," ujar Awan.
Kios di kawasan tersebut rata rata memiliki ukuran 2×3 meter dan pedagang harus membayar kurang lebih Rp900 ribu per bulannya hingga hari ini (9/6/2023).
Awan menjelaskan aturan ini sudah tertuang di dalam perda dan hendaknya para pedagang bisa menaati sehingga program yang dijalankan untuk pembangunan kota juga berjalan dengan baik.
Ia mengungkapkan untuk bisa merubah retribusi sewa ini, Badan Keuangan Pemkot Banjarmasin perlu mengajukan revisi tarif di di dalam perda retribusi tersebut. "Pemberlakuan tarif hendaknya tetap mengacu pada Perda," ucapnya.
Opsi lain kata Awan jika nilai retribusi tersebut masih tidak memungkinkan dengan kondisi perekonomian pedagang saat ini karena masih pemulihan pasca pandemi Covid-19, maka pemerintah kota diminta melakukan kajian berupa diskresi terhadap tarif retribusi tersebut.
"Namun sifatnya tidak terus menerus, hanya selama masa pemulihan Covid-19 dan ini perlu kajian," jelasnya.
Jika dalam hasil kajian tersebut kata Awan tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku bisa saja keringanan tersebut diberikan. (maya/sip)
Posting Komentar