BERITABANJARMASIN.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin meminta ketegasan Pemkot untuk melakukan pembahasan terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Darma Sri Handayani bersama
Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin dan Kabag Hukum dan Perundang-undangan Banjarmasin, Senin (24/7/2023).
"Kami menunggu dinas terkait mengirimkan surat ke Setwan untuk dilakukan paripurna agar dapat segera dilakukan pembahasan raperda," ujarnya.
Menurut Darma pihaknya belum bisa melakukan paripurna tingkat I perihal pembentukan Pansus raperda tersebut karena belum adanya surat dari Pemkot Banjarmasin.
Dimana kata Darma sesuai hasil Rakor di Pangkal Pinang pihaknya diamanati dan diwajibkan tanggal 4 januari 2024 setiap daerah sudah harus memiliki Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Banyak syarat dan proses yang dilakukan pada perjalanan raperda nanti, kami harap di November 2023 raperda ini sudah dapat difinalisasi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan untuk raperda tersebut sudah selesai draftnya dan secepatnya pihaknya akan mengirim surat ke dewan.
"Mungkin akhir bulan atau tanggal 31 Juli kami akan bersurat untuk dilakukan paripurna raperda pajak daerah dan retribusi daerah," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar