BERITABANJARMASIN.COM - Banjarmasin masih mempunyai pekerjaan yang harus dituntaskan yakni terkait masih semerawutnya penataan kabel jaringan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizaldi menilai penataan kabel ini memang belum ada regulasi yang mengaturnya sehingga perlu dibuatkan payung hukum.
"Selama ini belum ada aturan yang jelas mengatur bagaimana mekanisme pemasangan kabel jaringan ini sehingga terkesan semerawut," paparnya Rabu (12/7/2023).
Menurutnya hal ini pula membuat kota menjadi semraut. Oleh karena itu pemasangan tiang jaringan kedepan harus ada aturan jelas sehingga keindahan dan kenyamanan kota tetap terjaga.
"Selain membahayakan, kabel jaringan yang tidak teratur membuat estetik kota menjadi kumuh," ujarnya.
Jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti dengan aturan, kata Afrizaldi, maka 5 hingga 10 tahun kedepan, Banjarmasin bisa tambah tidak teratur.
"Jadi harus ada rancangan perda atau aturan oleh Pemkot untuk melakukan penertiban ini," ucapnya. (maya/sip)
Posting Komentar