BERITABANJARMASIN.COM - KPU Kalsel menerima berkas perbaikan persyaratan partai politik (Parpol) bakal calon legislatif (bacaleg), Minggu (9/7/2023).
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai diterima KPU mulai 26 Juni 2023 hingga batas terakhir 9 Juli 2023.
PDIP Kalsel menjadi partai ketiga yang menyerahkan berkas perbaikan dimana dari
55 bacaleg yang didaftarkan yang memenuhi persyaratan hanya 9 Bacaleg dan sisanya atau 46 orang masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Alhamdulillah berkas perbaikan bacaleg yang dinyatakan BMS itu dinyatakan lengkap dan diterima KPU," ujar Ketua PDIP Kalsel, M Syaripuddin.
Banyaknya bacaleg yang belum memenuhi persyaratan itu kata lelaki akrab disapa Bang Dhin ini karena ada kesalahan saaat input data.
"Seperti salah pencantuman gelar dan belum legalisir ijazah, kesalahan surat keterangan di pengadilan dan kesehatan," paparnya.
Banyaknya berkas yang perlu dilakukan perbaikan, maka PDIP lanjutnya memilih hari terakhir pendaftaran dan menyiapkan dengan baik agar tidak ada kekeliruan dan perbaikan dikemudian hari.
Sementara itu, Sekretaris DPW PKB Kalsel, Hormansyah usai menyerahkan berkas perbaikan ke KPU menyampaikan susunan bacaleg tidak ada perubahan nama atau sama seperti awal mendaftar.
PKB menyerahkan berkas perbaikan dimana dari 55 orang yang didaftarkan sebelumnya hanya ada 5 bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau 50 bacaleg dinyatakan BMS.
"Berkas telah kami serahkan ke KPU Kalsel dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat," jelasnya.
Dokumen perbaikan diserahkan dipilih hari terakhir kata Hormansyah karena banyak hal yang harus dilengkapi agar tidak lagi bolak balik melakukan perbaikan berkas.
"Kami juga lakukan komunikasi dan konsultasi ke KPU sehingga jangan sampai lagi ada perbaikan," ucapnya. (maya/sip)
Posting Komentar