RTRW 2023--2042 Provinsi Kalsel Disetujui Jadi Perda | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 13 Juli 2023

RTRW 2023--2042 Provinsi Kalsel Disetujui Jadi Perda

BERITABANJARMASIN.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel 2023--2042 disetujui menjadi perda, persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Kamis (13/7/2023).

Anggota Pansus Raperda dimaksud, Agus Mulia Husin menyampaikan dengan hadirnya regulasi baru ini mendorong pemanfaatan kawasan atau pembangunan kedepan memperhatikan dampak di masyarakat.

"Kami harap RTRW ini dapat menata kota lebih baik lagi dan bisa mengatasi masalah yang sudah ada di Provinsi Kalsel," ucapnya.

Selain itu kata ia, bagi kabupaten maupun kota di Kalsel yang melanggar RTRW akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengatakan dengan hadirnya perda ini dapat menjadi acuan bagi provinsi untuk menata kawasan perkotaan.
"Agar saat ada pembangunan, tidak ada tumpang tindih lahan karena sudah ada payung hukumnya," jelasnya.

Dalam aturan itu kata Supian diatur jelas seperti mana saja masuk kawasan hutan lindung dan cagar alam yang dijaga pemerintah dan tidak boleh dijadikan areal lainnya. 

"Setelah ini akan dilakukan evaluasi di Kemendagri untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda," katanya.

Sementara itu, Mewakili Gubernur Kalsel, Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar menerangkan Perda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi. 

Tahapan selanjutnya, kata Roy raperda tersebut akan dilakukan evaluasi untuk memastikan tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, hasil evaluasi dapat kami terima dan ditetapkan bersama menjadi perda," ujar Roy. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner