BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banjarmasin I, Anni Hanisyah mengimbau masyarakat memanfaatkan sebaik mungkin pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Bagi pemilik pengendara bermotor diwajibkan membayar pajak yang mana pajak ini untuk membangun banua," ujarnya usai melakukan sosialisasi di Jalan KS Tubun depan Koramil Banjarmasin Selatan, Selasa (4/6/2023).
Sosialisasi yang dilaksanakan itu meliputi pemberian intensif/relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dimulai 1 Juli hingga 9 Desember 2023.
"Pajak bermotor yang dibebaskan itu sampai 11 tahun plus 1," jelasnya.
Relaksasi yang diberikan kepada masyarakat ini kata Ani bisa dilakukan di samsat-samsat keliling (Samkel) terdekat tanpa harus mendatangi UPPD Samsat.
Hingga saat ini kata Ani, pendapatan pemutihan pada pajak kendaraan yang dilakukan ini sudah mencapai Rp1 miliar. (maya/sip)
Posting Komentar