BERITABANJARMASIN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin mendapatkan dua laporan masyarakat perihal Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Banjarmasin.
Laporan tersebut disampaikan saat proses tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS per tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.
Disampaikan Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah, bahwa pihaknya sudah menerima dua tanggapan dari masyarakat.
"Kemarin terakhir kami memberikan kesempatan terhadap masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap DCS," ujarnya, Senin (29/8/2023).
Untuk respon dan tanggapan dari Masyarakat terhadap DCS tersebut baru diterima KPU Banjarmasin pagi dan siang tadi.
"Kedua tanggapan itu yakni dugaan calon sementara yang masih mempunyai kasus hukum yang belum selesai dan calon sementara yang masih menjadi ketua RT," terangnya.
Untuk menindaklanjuti tanggapan masyarakat itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rekap terlebih dahulu semua tanggapan yang kemudian disampaikan ke pihak Parpol yang bersangkutan.
"Sesuai dengan tahapannya, kita akan melakukan rekapitulasi tanggapan itu dulu, kemudian tanggal 31 kita akan meminta permintaan klarifikasi kepada parpol," ujarnya.
Ia pun berharap agar Parpol bisa menyampaikan kepada yang bersangkutan yang dalam hal ini yakni Bacaleg yang di mendapatkan laporan masyarakat agar bisa memberikan klarifikasi.
"Yang bersangkutan diharapkan bisa melakukan klarifikasi dan atau menunjukan bukti-bukti fisik yang bisa dijadikan bahan sanggahan terhadap respon dan tanggapan dari masyatakat yang diajukan kepada kami," jelasnya.
Lantas bagaimana apabila parpol tersebut tidak menanggapi permintaan klarifikasi yang diajukan oleh KPU?
Menjawab hal tersebut, Rusnailah menegaskan bahwa sesuai dengan aturan KPT KPU 1026, apabila Parpol tidak menanggapi atau tidak memberikan klarifikasi, maka tanggapan masyatakat dinyatakan benar. "Jadi DCS itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ucapnya.
Kendati demikian ia mengatakan bahwa pihak KPU masih memberikan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Parpol untuk mengajukan pergantian calon sementara.
"Kita menerima penggantian calon sementara, paling lama tujuh hari setelah pemberitahuan diterima oleh parpol," tuturnya.
Setelah tahapan tersebut selesai, maka KPU akan melanjutkan ke tahapan pencermatan, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). (arum/sip)
Posting Komentar