BERITABANJARMASIN.COM - Dua usulan raperda baru disetujui menjadi raperda inisiatif DPRD Kalsel yaitu Raperda inisiatif Komisi I tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Komisi III tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.
Penetapan usul dua raperda tersebut menjadi inisiatif dewan diputuskan dalam rapat paripurna (23/8/2023).
Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin mengatakan raperda penyelenggaraan penyiaran ini mengacu pada daerah yang hendaknya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada.
Kemudian untuk raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah nantinya akan diintegrasikan untuk menjalankan program pemerintah daerah.
"Karena kita tentunya memerlukan riset dan inovasi untuk dapat melakukan pembangunan jangka panjang," jelasnya.
Dari hasil riset baik akademisi, swasta maupun pemerintah kata lelaki akrab disapa Bang Dhin ini diharapkan jadi satu di Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) nantinya sebagai bahan pertimbangan Pemprov Kalsel dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah daerah. (maya/sip)
Posting Komentar