BERITABANJARMASIN.COM - Upaya untuk menarik pajak dari Spanduk dan Baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terpasang di seluruh ruas jalan di Banjarmasin rupanya sampai saat ini terus dilakukan.
Hal tersebut dilakukan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin guna meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.
Disampaikan Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mensingkronkan aturan di Pemko Banjarmasin dengan PKPU.
"Kita menunggu aturan yang baru dari KPU, apakah nomor 15 tahun 2023 yang dijadikan dasar," tuturnya, Senin (28/8/2023).
Edy juga mengatakan bahwa ada beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah diatur dengan peraturan KPU. Namun menurutnya APK tersebut hanya akan tersedia saat masa kampanye.
"Kalau sebelum kampanye, akan kita koordinasikan, karena itu adalah salah satu potensi PAD. Karena itu juga agar segera dibuatkan aturannya," terangnya.
Untuk masalah teknis Edy kembali mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu aturan seraya berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU.
Ketika ditanyakan, spanduk dan baliho mana yang akan dikenakan pajak tersebut? Edy mengatakan bahwa saat ini cukup banyak spanduk dan baliho berhamburan terpasang di seputaran kota Banjarmasin.
"Jangankan di pinggir jalan, sampai masuk-masuk kedalam komplek pun banyak spanduk dan baliho itu," ungkapnya.
Banyak juga lanjutnya yang dipasang tidak pada tempatnya, sehingga mengganggu estetika kalau sembarangan memasangnya. "Tentu hal itu apabila dikenakan pajak akan banyak sekali potensinya," tutupnya. (arum/maya)
Posting Komentar