Raperda Pajak dan Retribusi Banjarmasin Kembali Dibahas, SKPD Belum Tentukan Tarif | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 30 Agustus 2023

Raperda Pajak dan Retribusi Banjarmasin Kembali Dibahas, SKPD Belum Tentukan Tarif

BERITABANJARMASIN.COM - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Kota Banjarmasin kembali melanjutkan pembahasan paling lambat 5 Januari 2024.

"Ada 13 SKPD penghasil di Banjarmasin dan belum menyampaikan lampiran penentuan tarif," ujar Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono.

SKPD penghasil itu kata Bambang diantaranya Disperdagin, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Dinas Perkim dan lainnya dan akan merancang tarif yang akan ditarik nantinya.

Disampaikan Bambang, perihal tarif ini akan dibahas pada rapat Pansus selanjutnya termasuk penyempurnaan isi didalam raperda. 

"Ada 10 bab dan 108 pasal pada raperda ini, sudah 90 pasal yang dibahas. Mungkin tiga kali pertemuan lagi bisa segera selesai," katanya.

Saat ini kata Bambang, pembahasan masih seputar aturan baku turunan UU Nomor 1/2023 dari pemerintah pusat terkait pajak dan retribusi mengenai barang dan milik pemerintah.

Dalam regulasi tersebut juga mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Itu untuk seluruh Pemda dikenakan tarif 66 persen," ucapnya.

Menurut Bambang dari hasil koordinasi Dinas Bapenda dan Bakeuda sudah mulai melakukan kerjasama dengan Pemprov untuk melakukan pendataan. 

"Kedepan akan ada kantor bersama untuk melaksanakan pendataan itu, karena angka 66 persen itu cukup besar untuk penerimaan daerah," jelasnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner