BERITABANJARMASIN.COM - Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali meminta panitia khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah memberi target penyelesaian raperda dimaksud.
Pasalnya perda ini paling lambat 5 Januari 2023 sudah ditetapkan. Apabila setiap kabupaten/kota belum menetapkan perda itu kata Matnor maka kepala daerah tidak boleh memungut pajak maupun retribusi daerah.
Oleh karena itu, Matnor meminta agar Pansus bisa menyelesaikan pembahasan di bulan November 2023 sudah rampung. Karena setelah raperda itu difinalisasi masih masih ada proses yang dilakukan evaluasi dari Pemprov Kalsel dan Kemendagri.
"Tadi disepakati di pansus penyelesaian paling lambat Oktober," ujarnya Senin, (7/8/2023) usai mengikuti pansus.
Menurut Matnor lahirnya raperda ini sesuai UU Nomor 1/2022 terkait hubungan keuangan pusat dan daerah yang mengamanahkan pajak dan retribusi itu harus dalam satu naskah dan tidak boleh dipisah.
Dalam aturan tersebut lanjut Matnor, ada beberapa objek yang tidak boleh lagi dipungut atau dihilangkan seperti pajak rumah kos.
"Jika dihilangkan, berarti harus dicari alternatif lagi mana saja yang berpotensi dan bisa dimasukkan sebagai pajak," paparnya.
Hal ini kata Matnor dimaksudkan agar pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Banjarmasin dapat meningkat. (maya/sip)
Posting Komentar