BERITABANJARMASIN.COM - Raperda Inovasi Daerah sudah disetujui menjadi raperda inisiatif DPRD Kalsel. Dalam hal ini Komisi III sebagai pengusul bakal segera membentuk pansus.
Rencananya Pansus Raperda Inovasi Daerah akan dibentuk dalam rapat paripurna DPRD Kalsel hari ini (7/9/2023) usai mendengar pendapat gubernur terhadap penjelasan komisi pengusul.
Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah mengungkapkan raperda ini penting bagi Kalsel sebagai pedoman bagi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam melaksanakan riset yang mendukung pada arah kebijakan pemerintah daerah.
Dengan adanya raperda inovasi daerah, kata Abidinsyah menjadi aturan bagi Pemprov dalam melaksanakan urusan pemerintahan, dimana sebelum memuat kebijakan harus terlebih dulu dilakukan riset atau penelitian.
Sebab menurut Abidinsyah kadang-kadang pemerintah membuat kebijakan dulu baru penelitiannya. "Jangan sampai kita membuang dana besar tapi gagal," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya dengan adanya Perda Inovasi Daerah semua kebijakan daerah terutama proyek besar harus ada riset. "Jangan sampai ada inovasi tapi manfaat dan hasilnya tidak ada untuk masyarakat," katanya.
Sehingga kata ia adanya Perda Inovasi Daerah ini mengharuskan ada survei atau riset terlebih dulu bagaimana memajukan kebijakan pemerintah yang benar-benar mensejahterakan rakyat. (maya/sip)
Posting Komentar