BERITABANJARMASIN.COM - Tanah Laut – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kalsel Tahun 2018 – 2023 di Aula Desa Tabanio, Tanah Laut pada Kamis, (26/10) sore.
Dijelaskan oleh politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) tersebut, bahwa tujuan dari payung hukum ini ialah mewujudkan keterpaduan pola ruang laut dan darat yang efisien dan berkelanjutan.
Hal itu, menurut Imam, ialah untuk mendukung pengembangan wilayah perdagangan dan jasa berbasis berbasis industri maritim. Hal itu, penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan memutar laju roda ekonomi di daerah pesisir.
“Kita lihat sendiri dari isi perda tersebut, bahwa tujuan lainnya ialah memulihkan dan menjamin hak dan kewajiban masyarakat dalam mengelola sumber daya wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan,” ujarnya.
Kesempatan sosialisasi perda ini juga dimanfaatkan Imam Suprastowo untuk berdiskusi mendengarkan aspirasi-aspirasi dari warga Tabanio. Menurutnya, masukan yang dijaring langsung dari warga ini akan ditindaklanjuti ke SKPD yang berkaitan.
Dikatakan Imam Suprastowo seusai kegiatan sosialisasi, salah satu keluhan warga Desa Tabanio ialah terkait dengan BBM bagi para nelayan. Menurut Imam Suprastowo, BBM ini sangat penting bagi para nelayan, tanpa BBM nelayan tidak dapat melaut. Karenanya, dalam waktu dekat dirinya akan bertandang ke Pertamina untuk mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut. (humas dprd kalsel)
Posting Komentar