BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel bakal menyesuaikan perjalanan dinas menindaklanjuti Perpres 53/2023 sebagai pengganti dari Perpres 33/2020 tentang standar harga satuan.
Dimana dalam aturan tersebut dilakukan perubahan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri yang sebelumnya dilakukan secara at cost menjadi lump sum.
Sekretaris DPRD Kalsel, M Jaini mengemukakan nantinya akan dibuat peraturan gubernur untuk provinsi maupun peraturan bupati ataupun walikota di kabupaten/kota agar segera dapat diimplementasikan di Kalsel.
"Aturan ini untuk pimpinan dan angggota DPRD, sedangkan ASN dan lainnya tetap seperti dulu," katanya (23/10/2023).
Perpres ini lanjut Jaini akan berlaku paling lambat di 2024, sehingga ia mengharapkan proses penerbitan pergub bisa segera dilaksanakan sebelum akhir tahun.
Setelahnya akan diproses oleh Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi yang disampaikan oleh Biro Hukum selaku leading sector.
Adapun dalam perpres tersebut mengamanatkan pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan melampirkan bukti bisa berupa tiket pesawat dan lainnya yang sifatnya lump sum atau disesuaikan dengan plafon anggaran yang tersedia nantinya. (maya/sip)
Posting Komentar