Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kalsel Disetujui Jadi Perda | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 12 Oktober 2023

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kalsel Disetujui Jadi Perda

BERITABANJARMASIN.COM - Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Kalsel disetujui menjadi perda yang dilaksanakan dalam rapat paripurna, Rabu (11/10/2023).

Ketua Pansus, M Yani Helmi mengatakan setelah raperda ini disetujui langkah selanjutnya akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi.

"Kami harap dalam waktu satu bulan ini sudah keluar hasil fasilitasi dan evaluasi dari Kemendagri," ujar Paman Yani sapaan akrabnya.

Pansus lanjut Yani memiliki target, awal Januari 2024 perda pajak dan retribusi daerah sudah dijalankan sehingga proses yang ada saat ini diharapkan secepatnya terlaksana dan berjalan lancar. 

Dijelaskan Paman Yani Raperda ini disusun sebagai amanah atau tindak lanjut dari PP Nomor 35/ 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi daerah. 

Yani menambahkan pada Perda pajak dan retribusi daerah tersebut dalam ketentuannya 
pembagian hasil atau porsi pajak akan lebih banyak ke daerah atau kab/kota dan mengurangi pendapatan provinsi. 

"Contohnya bagi hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk provinsi hanya 30 persen, sedangkan 70 persennya untuk kab/kota," paparnya.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah kab/kota bisa lebih bijak dalam mempergunakan anggaran untuk pembangunan banua di Kalsel.

"Kami hanya mengingatkan bahwa pemerintah di kab/kota jangan hanya tidur dan feedbacknya juga harus lebih peduli dengan wajib pajak itu sendiri," ucapnya.

Sebab kata Yani, pemprov Kalsel dalam menjalankan tugasnya khususnya dalam penagihan pajak saat ini terkesan bekerja sendiri sehingga sinergi dan kolaborasi dengan kab/kota diharapkan terjalin baik khususnya yang sifatnya sosialisasi ke masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel, Roy Rizali Anwar mengharapkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan bisa segera turun sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda. "Dan dapat menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah mulai 5 januari 2024," ucapnya.

Dengan penetapan tersebut lanjut Roy diharapkan dapat tercapai pendapatan asli daerah yang optimal dan mewujudkan masyarakat Kalsel yang sejahtera. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner