BERITABANJARMASIN.COM - Bawaslu Provinsi Kalsel melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel, Senin (13/11/2023).
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan dengan penandatanganan bersama ini hendaknya pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa lebih efektif dan maksimal.
"Karena pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat perlu dijaga bersama baik secara prosedur maupun substansi," ucapnya.
Dalam pelaksanaan pemilu ini lanjutnya ada aturan main didalamnya yang perlu ditaati bersama oleh lembaga penyiaran maupun media massa baik cetak maupun elektronik.
"Kami berharap media massa di Kalsel dapat menjaga kredibilitas, jangan menayangkan berita atau iklan kampanye yang dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa," terangnya.
Selain itu, Aries juga meminta lembaga penyiaran dan media massa memberi pemahamaham kepada peserta pemilu yant ingin memasang iklan karena ada aturan terkait jadwal dan pelaksanaan kampanye.
Disampaikan Aries masa kampanye bagi peserta pemilu akan dimulai tangggal 28 November 2023 hingga 10 Januari 2023. "Dari tanggal itu sudah dibuka kran kampanye bagi peserta pemilu," jelasnya.
Sedangkan untuk rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan media daring baru boleh dimulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Apabila ada pelanggaran, kampanye di luar jadwal yang ditetapkan maka ada delik pidananya," kata ia.
Dirinya pun berharap pada Pemilu 2024, media pers di Kalsel turut serta mengawal dan mengawasi jalannya pemilihan umum.
Sementara itu, Ketua KPID Kalsel, M Farid Soufian mengatakan pihaknya siap memjalankan tugas mengawal dan melaksanakan pengawasan dalam Pemilu 2024.
"Kami akan melakukan pengawasan terutama yang berkaitan dengan penyiaran di televisi dan radio yang juga menggandeng rekan-rekan media," ucap Farid. (maya/sip)
Posting Komentar